Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarbaru Cermati Pedoman Pengukuran Capaian Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Banjarbaru Hadiri Rapat Daring Sosialisasi SE Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026

Bawaslu Kota Banjarbaru saat mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, Senin (5/10/2026).

Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru mencermati indikator pengukuran dan mekanisme pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, Senin (5/10/2026). Pedoman ini mengatur ukuran perkembangan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menjadi acuan untuk menghindari perbedaan pencatatan capaian antarwilayah.

Sosialisasi yang berlangsung melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H/P2H), kepala subbagian pengawasan, serta staf yang menangani bidang partisipasi masyarakat dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Pembahasan diarahkan pada pemahaman teknis mengenai indikator capaian dan tata cara pelaporan yang perlu diterapkan oleh jajaran pengawas sesuai wilayah kerjanya.

SE Nomor 28 Tahun 2026 membagi pengembangan pengawasan partisipatif ke dalam empat level berjenjang, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak. Pengelompokan ini membedakan keterlibatan masyarakat yang masih sebatas mengikuti pendidikan dengan komunitas yang telah memiliki kapasitas dan mampu menjalankan kegiatan pengawasan secara mandiri.

Pada level Terlatih, masyarakat, kelompok, atau institusi telah mengikuti sosialisasi, pendidikan, maupun pelatihan yang diselenggarakan Bawaslu. Level Terbentuk ditandai dengan terbentuknya atau berkembangnya komunitas pengawasan. Pada tahap Berfungsi, komunitas mulai melakukan edukasi dan diskusi kepemiluan, mengidentifikasi kerawanan, memperkuat jaringan, serta menyusun agenda pemantauan. Sementara itu, level Bergerak ditunjukkan melalui aksi mandiri, antara lain pemantauan tahapan Pemilu/Pemilihan, riset kepemiluan, penyampaian informasi atau laporan dugaan pelanggaran, dan pemberdayaan komunitas.

Pengukuran tersebut diterapkan pada enam program pengawasan partisipatif, yaitu Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan Partisipatif, kerja sama dengan perguruan tinggi, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Setiap program memiliki karakteristik indikator tersendiri. Pojok Pengawasan, misalnya, hanya memiliki level Terlatih, dengan keluaran berupa keikutsertaan masyarakat dalam sosialisasi atau pendidikan melalui Pojok Pengawasan maupun diskusi publik.

Untuk memastikan keabsahan laporan, setiap kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif harus disertai rekam jejak atau portofolio berupa dokumentasi fisik dan digital. Pencatatan juga wajib mengikuti batas wilayah kerja masing-masing: Bawaslu Provinsi melaporkan capaian tingkat provinsi, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatat hasil dalam wilayah administrasinya sendiri. Adapun laporan komunitas digital harus menyertakan tautan yang dapat diakses secara terbuka untuk keperluan verifikasi.

Seluruh pendataan dilakukan melalui Form Tarik Data Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Level Komunitas yang telah ditetapkan Bawaslu. Penggunaan instrumen tersebut menjadi bagian dari standardisasi pelaporan agar informasi yang dihimpun memiliki dasar pengukuran yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kota Banjarbaru akan menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan mencermati data program yang telah dilaksanakan, menyesuaikan klasifikasi komunitas dengan indikator yang berlaku, serta memeriksa kelengkapan dokumentasi pendukung. Langkah ini diperlukan untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi aktual di wilayah kerja Kota Banjarbaru.

Ketepatan pendataan menjadi salah satu dasar untuk melihat perkembangan peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Melalui pemetaan yang sesuai dengan kondisi lapangan, Bawaslu Kota Banjarbaru dapat mengidentifikasi kebutuhan penguatan komunitas agar keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut pada praktik pengawasan yang nyata.

Penulis dan Foto : Humas