Bawaslu Kota Banjarbaru Soroti Pengawasan PAW Anggota DPRD
|
Banjarbaru — Pengawasan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD menjadi salah satu materi yang dipelajari Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 1 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan bertema “Pengawasan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Bawaslu” tersebut menghadirkan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala sebagai pemateri.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru memperoleh pemaparan mengenai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu. Ketentuan tersebut juga mencakup pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Materi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD berlangsung di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Pembahasan ini menjadi bagian dari pemahaman Bawaslu Kota Banjarbaru mengenai pelaksanaan pengawasan PAW dalam kaitannya dengan tugas kelembagaan.
Penulis dan Foto : Humas