Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarbaru Ikuti Diseminasi Hukum tentang Kesetaraan Ijazah Pesantren bagi Calon Legislatif

Bawaslu Kota Banjarbaru Ikuti Diseminasi Hukum Edisi 2

Bawaslu Kota Banjarbaru mengikuti Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2 secara daring, Rabu (28/10/2026).

Banjarbaru — Kesetaraan ijazah pesantren dengan pendidikan formal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan calon anggota legislatif. Isu tersebut dibahas dalam Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2 yang diikuti Bawaslu Kota Banjarbaru secara daring, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini mengangkat tema Analisis Yuridis Persyaratan Pendidikan Minimal bagi Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Banjar bertindak sebagai pemateri, sementara Bawaslu Kota Banjarbaru mengikuti kegiatan bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota lainnya melalui Zoom.

Pembahasan merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan pasal tersebut menyebut Pondok Pesantren Salafiah sebagai salah satu bentuk pendidikan yang dapat dikategorikan sederajat, dengan penetapan kesetaraan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persoalan muncul ketika ijazah yang digunakan diterbitkan oleh lembaga pesantren pada masa sebelum berlakunya sejumlah regulasi pendidikan. Dalam kondisi tersebut, penilaiannya perlu memperhatikan aturan yang berlaku saat ijazah diterbitkan, status lembaga pendidikan, serta dokumen pengakuan atau penetapan kesetaraan dari instansi berwenang. Usia maupun bentuk fisik ijazah tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan dokumen tersebut sah atau setara dengan pendidikan SMA.

Materi juga menggarisbawahi tiga aspek yang perlu dibedakan, yakni keaslian ijazah, keabsahan penerbitannya, dan pengakuan kesetaraan pendidikan. Ijazah yang autentik tidak serta-merta membuktikan kesetaraan jenjang pendidikan. Sebaliknya, format dokumen yang berbeda dari ijazah masa kini juga tidak otomatis menunjukkan bahwa dokumen lama tidak sah.

Dalam proses pencalonan maupun penggantian antarwaktu (PAW), pembagian kewenangan antarlembaga menjadi hal penting. KPU melakukan verifikasi calon berdasarkan ketentuan kepemiluan, sedangkan instansi yang membidangi pendidikan dan keagamaan memberikan keterangan mengenai status lembaga, arsip, serta pengakuan pendidikan sesuai kewenangannya. Adapun Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan melalui penelaahan informasi dan dugaan pelanggaran serta klarifikasi atau permintaan dokumen dalam batas kewenangannya.

Pemahaman atas persoalan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru, terutama dalam mencermati persoalan administrasi pencalonan yang berkaitan dengan regulasi lintas sektor. Ketelitian dalam menilai informasi, penggunaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemahaman terhadap batas kewenangan menjadi bekal penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.

Penulis dan Foto : Humas