Setelah ditetapkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Indonesia ditetapkan dan dilantik secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pada mulanya, Anggota Bawaslu Kota banjarbaru periode 2018-2023 berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2019. Namun setelah Pengumuman Bawaslu Provinsi Kalsel pada Tahun 2022, Pengganti Antar Waktu menggantikan Akhmad Mukhlis. Pada Tahun 2023, 2 Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru dilantik menjadi Anggota KPU Kota Banjarbaru Periode 2023-2028. Berikut Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru beserta Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kota Banjarbaru :