Lompat ke isi utama

Tata Cara Permohonan Sengketa

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perbawaslu 9 Tahun 2022.

B. Apa itu Sengketa Proses Pemilu?
Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota) atau antar peserta Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan hak peserta Pemilu. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan dilaksanakan secara cepat serta tanpa biaya. Perbawaslu 9 Tahun 2022.

C. Siapa yang dapat mengajukan permohonan?
Pemohon dapat berupa :
•    Partai Politik Peserta Pemilu;
•    Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
•    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
•    Tim kampanye atau pihak lain yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Batas waktu pengajuan
Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan dan/atau diumumkan.

E. Dokumen yang harus disiapkan
Pemohon menyiapkan :
•    Surat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
•    Fotokopi identitas pemohon;
•    Surat kuasa (jika dikuasakan);
•    Salinan keputusan KPU yang disengketakan;
•    Uraian alasan permohonan; dan
•    Alat bukti pendukung (dokumen, surat, rekaman, atau bukti elektronik lainnya).

F. Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat diajukan :

  1. Secara langsung
    Datang ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru pada jam layanan yang berlaku dengan membawa dokumen permohonan.
  2. Secara tidak langsung / daring
    Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu pada tautan berikut: 🔗 https://sips.bawaslu.go.id   

G. Tahapan penanganan permohonan
•    Penerimaan permohonan — Petugas menerima dan memberikan tanda terima permohonan.
•    Verifikasi formil dan materiil — Bawaslu memeriksa kelengkapan dokumen, kedudukan hukum pemohon, kewenangan lembaga, dan tenggat waktu pengajuan.
•    Registrasi perkara — Permohonan yang memenuhi syarat dicatat dalam register sengketa proses Pemilu.
•    Mediasi — Para pihak dipertemukan untuk mencari kesepakatan penyelesaian sengketa.
•    Ajudikasi — Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu melanjutkan pemeriksaan melalui sidang ajudikasi.
•    Putusan — Bawaslu membacakan putusan yang bersifat mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbawaslu 9 Tahun 2022 .

H. Alur singkat layanan
Ajukan permohonan → Verifikasi → Registrasi → Mediasi → Ajudikasi (jika diperlukan) → Putusan

Lebih Lanjut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Formulir Model PSPP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) dan Formulir Model PSPP-02 (Surat Kuasa Khusus) dapat di unduh melalui link dibawah ini :
 

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1QksYw76g6PESXN8RWkAK0sLfBi7bnpAn

Formulir Model PSPP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu)
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1oa2eEscSCmnOmqv_rmmhaNKn2NMT1NOg

Formulir Model PSPP-02 (Surat Kuasa Khusus)
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1WouiarkS8-bpHSWGUzBNXcWdvftbiPPo