|
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan
- Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perbawaslu 9 Tahun 2022.
B. Apa itu Sengketa Proses Pemilu?
Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota) atau antar peserta Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan hak peserta Pemilu. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan dilaksanakan secara cepat serta tanpa biaya. Perbawaslu 9 Tahun 2022.
C. Siapa yang dapat mengajukan permohonan?
Pemohon dapat berupa :
• Partai Politik Peserta Pemilu;
• Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
• Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
• Tim kampanye atau pihak lain yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Batas waktu pengajuan
Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan dan/atau diumumkan.
E. Dokumen yang harus disiapkan
Pemohon menyiapkan :
• Surat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
• Fotokopi identitas pemohon;
• Surat kuasa (jika dikuasakan);
• Salinan keputusan KPU yang disengketakan;
• Uraian alasan permohonan; dan
• Alat bukti pendukung (dokumen, surat, rekaman, atau bukti elektronik lainnya).
F. Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat diajukan :
- Secara langsung
Datang ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru pada jam layanan yang berlaku dengan membawa dokumen permohonan. - Secara tidak langsung / daring
Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu pada tautan berikut: 🔗 https://sips.bawaslu.go.id
G. Tahapan penanganan permohonan
• Penerimaan permohonan — Petugas menerima dan memberikan tanda terima permohonan.
• Verifikasi formil dan materiil — Bawaslu memeriksa kelengkapan dokumen, kedudukan hukum pemohon, kewenangan lembaga, dan tenggat waktu pengajuan.
• Registrasi perkara — Permohonan yang memenuhi syarat dicatat dalam register sengketa proses Pemilu.
• Mediasi — Para pihak dipertemukan untuk mencari kesepakatan penyelesaian sengketa.
• Ajudikasi — Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu melanjutkan pemeriksaan melalui sidang ajudikasi.
• Putusan — Bawaslu membacakan putusan yang bersifat mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbawaslu 9 Tahun 2022 .
H. Alur singkat layanan
Ajukan permohonan → Verifikasi → Registrasi → Mediasi → Ajudikasi (jika diperlukan) → Putusan
Lebih Lanjut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Formulir Model PSPP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) dan Formulir Model PSPP-02 (Surat Kuasa Khusus) dapat di unduh melalui link dibawah ini :
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1QksYw76g6PESXN8RWkAK0sLfBi7bnpAn
Formulir Model PSPP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu)
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1oa2eEscSCmnOmqv_rmmhaNKn2NMT1NOg
Formulir Model PSPP-02 (Surat Kuasa Khusus)
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1WouiarkS8-bpHSWGUzBNXcWdvftbiPPo