Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarbaru Perkuat Pemahaman Batas Kewenangan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Banjarbaru Ikuti Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan

Staf Bawaslu Kota Banjarbaru saat mengikuti Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan secara daring pada Senin (12/10/20206).

Banjarbaru — Ketepatan dalam menangani pelanggaran pemilu tidak terlepas dari pemahaman terhadap dasar hukum, batas kewenangan, dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Bawaslu Kota Banjarbaru saat mengikuti Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026).

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, memaparkan berbagai persoalan hukum kepemiluan, termasuk limitasi kewenangan Bawaslu dan mekanisme penanganan pelanggaran. Pembahasan ini berkaitan dengan pentingnya memastikan setiap perkara ditangani sesuai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penanganan pelanggaran, diskusi turut membahas mekanisme penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas untuk membedakan prosedur penanganan sesuai jenis persoalan yang dihadapi, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut penguatan kapasitas hukum, direncanakan penyampaian kajian hukum oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan setiap minggu melalui Zoom Meeting. Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk membahas persoalan hukum secara berkelanjutan sekaligus memperluas pertukaran pemahaman di antara jajaran pengawas pemilu di daerah.

Bagi Bawaslu Kota Banjarbaru, penguatan pemahaman hukum pada masa non-tahapan merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan. Melalui pendalaman regulasi dan diskusi hukum secara berkala, jajaran pengawas diharapkan dapat mempertahankan ketepatan prosedur serta menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel.

Kesiapan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, penguatan kapasitas tidak hanya menjadi kebutuhan internal kelembagaan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu.

Penulis dan Hukum : Humas