Bawaslu Kota Banjarbaru Siapkan Strategi Pengawasan Hadapi Perubahan Desain Pemilu
|
Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mempersiapkan strategi pengawasan untuk mengantisipasi perubahan desain pemilu. Kedua hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Kota Banjarbaru Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menekankan pentingnya pengawasan PDPB selama masa non-tahapan untuk memastikan perubahan data kependudukan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan KPU Kota Banjarbaru, pemantauan pencocokan dan penelitian terbatas, serta pengawasan rapat pleno rekapitulasi PDPB.
Pemutakhiran data pemilih mencakup penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, penduduk yang meninggal dunia, perpindahan domisili, dan perubahan elemen data kependudukan lainnya. Pengawasan terhadap proses tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi pemenuhan hak pilih warga negara. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait juga diperlukan untuk mendukung akurasi dan kemutakhiran data.
Selain PDPB, Bawaslu Kota Banjarbaru bersama KPU Kota Banjarbaru membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Perubahan desain keserentakan tersebut berpotensi memengaruhi jadwal tahapan, kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, serta strategi penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Dari perspektif pengawasan, pemisahan pemilu berpotensi membuka ruang bagi pemetaan kerawanan yang lebih terfokus pada setiap tahapan. Namun, perubahan tersebut juga dapat memperpanjang siklus pengawasan dan meningkatkan kebutuhan dukungan kelembagaan. Bawaslu Kota Banjarbaru perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan tersebut dengan mengikuti perkembangan regulasi dan mengkaji kebutuhan pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti perkembangan kependudukan Kota Banjarbaru yang berpotensi berkaitan dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD. Kesbangpol Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa jumlah penduduk mendekati 300.000 jiwa, dengan selisih sekitar 3.000 jiwa berdasarkan informasi dalam rapat. Kemungkinan perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut masih memerlukan verifikasi data kependudukan resmi serta pengkajian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum yang sama, Kesbangpol memaparkan jumlah pemilih Generasi Z sebanyak 58.848 orang dan pemilih milenial sebanyak 71.477 orang. Data tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penguatan pendidikan politik dan literasi digital, agar masyarakat memperoleh informasi kepemiluan yang akurat dan mampu berpartisipasi secara bertanggung jawab.
Bawaslu Kota Banjarbaru selanjutnya akan melanjutkan pengawasan PDPB melalui koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, sekaligus memantau perkembangan regulasi mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pemetaan potensi kerawanan serta perencanaan kebutuhan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto : Humas