Lompat ke isi utama

Tata Cara Lapor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung ke kantor Bawaslu atau secara daring melalui aplikasi SigapLapor.

Secara Langsung
Pelaporan secara langsung dapat disampaikan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, maupun Sekretariat Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran.

Layanan penerimaan laporan dibuka pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00–16.30 waktu setempat.

Dalam mekanisme pelaporan langsung, pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan. Selanjutnya, petugas akan mencatat laporan ke dalam Formulir Model B.1. Setelah itu, pelapor atau kuasanya bersama petugas penerima laporan menandatangani formulir pelaporan dan petugas memberikan tanda bukti penyampaian laporan Formulir Model B.3.

Untuk memproses laporan dugaan pelanggaran, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelapor:

1.    Syarat Formil: Meliputi fotokopi KTP pelapor, nama dan alamat pelapor/terlapor, waktu pelaporan, dan kesesuaian tanda tangan.

2.    Syarat Materil: Meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian lengkap mengenai dugaan kejadian pelanggaran, serta membawa saksi dan bukti (seperti surat, dokumen, foto, video, atau barang yang terkait)

Melalui Aplikasi Sigap Lapor
Selain datang langsung ke kantor Bawaslu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Sigap Lapor. Pelapor terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada laman Sigap Lapor untuk memperoleh akses pelaporan.

Setelah akun aktif, pelapor dapat mengisi dan mengirimkan laporan secara daring menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan.
Meski laporan disampaikan secara daring, pelapor tetap berkewajiban menyerahkan bukti penyampaian laporan, dokumen identitas diri, serta seluruh bukti pendukung secara langsung ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyerahan dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat dua hari setelah laporan dikirimkan melalui SigapLapor.

Melalui dua mekanisme pelaporan tersebut, Bawaslu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.


Lebih Lanjut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Formulir Model B.1. Penerimaan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dapat di unduh melalui link dibawah ini :
 

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1D87xmF8wX9uTJ-hUmH55KJ3lnDqzL-_Z

Formulir Model B.1. Penerimaan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu

https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1H4HDn_DXmJDDNW1DOk57l66z9HWmg2Qr