Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarbaru Cermati Verifikasi Pemilih Pindah Masuk dan Pemilih Luar Negeri

Tim Pengawasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung Kegiatan Coktas

Tim Pengawasan Coktas Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan verifikasi terhadap sampel pemilih dalam pelaksanaan coktas KPU Kota Banjarbaru, Jumat (18/9/2026).

Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi pemilih luar negeri dan pemilih pindah masuk dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru pada 17 hingga 22 September 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai prosedur serta hasil verifikasi sesuai dengan kondisi faktual.

Objek pengawasan berupa sampel pemilih yang tersebar di sejumlah wilayah pada lima kecamatan di Kota Banjarbaru. Tim Pengawasan Coktas Bawaslu mencermati keterangan hasil verifikasi KPU dengan kondisi pemilih yang menjadi objek pengawasan, termasuk menelusuri keberadaan pemilih yang tercantum dalam sampel.

Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah sampel dapat diverifikasi, termasuk pemilih yang tercatat sebagai pemilih pindah masuk. Namun, terdapat pula sampel yang belum dapat ditemukan sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Bawaslu bersama KPU kemudian menemui RT setempat untuk memperoleh keterangan terkait pemilih yang belum ditemukan. Keterangan tersebut menjadi bahan penelusuran untuk memastikan keberadaan pemilih sekaligus mencocokkannya dengan data yang menjadi objek verifikasi.

Pengawasan terhadap pemilih luar negeri dan pemilih pindah masuk merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam prosesnya, Bawaslu mencermati kesesuaian pelaksanaan coktas dengan prosedur serta keterangan hasil verifikasi dengan kondisi faktual.

Hasil pengawasan dan penelusuran selanjutnya akan menjadi bahan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Banjarbaru. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pencermatan dalam proses rekapitulasi PDPB.

Penulis dan Foto : Humas