Bawaslu Kota Banjarbaru Jadi Responden Penelitian Mahasiswa FH ULM, Bahas Pengawasan Pemenuhan Hak Politik Warga Binaan
|
Banjarbaru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam rangka penelitian akademik terkait pemenuhan hak sipil dan politik warga binaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) dengan menghadirkan Bahrani, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjarbaru, sebagai responden penelitian.
Sementara itu, penelitian dilakukan oleh Lia Yati, mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Penelitian tersebut mengangkat tema “Implementasi Pemenuhan Hak Sipil Politik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Banjarbaru dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”.
Dalam wawancara, Lia Yati menggali informasi mengenai pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di lokasi khusus, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak politik warga binaan pemasyarakatan.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan yang berfokus bagaimana Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penggunaan hak pilih warga binaan, termasuk mekanisme pengawasan di tempat pemungutan suara lokasi khusus, koordinasi dengan penyelenggara pemilu serta pihak terkait, dan potensi kerawanan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Bahrani menjelaskan bahwa keberadaan lokasi khusus dalam penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu, pengawasan tidak hanya berorientasi pada tahapan pemungutan suara, tetapi juga memastikan proses penyelenggaraan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan di lokasi khusus menjadi bagian penting untuk memastikan hak pilih warga binaan tetap terpenuhi.
“Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Bahrani.
Menurutnya, lingkungan lembaga pemasyarakatan memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan tempat pemungutan suara pada umumnya. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang lebih spesifik agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Penelitian mahasiswa tersebut juga menjadi ruang bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menyampaikan pengalaman kelembagaan dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024, khususnya terkait pelaksanaan pemungutan suara di lokasi khusus. Data dan informasi yang diperoleh diharapkan dapat memberikan gambaran akademik mengenai implementasi pemenuhan hak sipil politik warga binaan dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Bagi Bawaslu Kota Banjarbaru, keterlibatan sebagai responden penelitian mahasiswa merupakan bagian dari dukungan terhadap pengembangan kajian akademik mengenai kepemiluan dan pengawasan pemilu. Kajian semacam ini juga dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat kualitas pengawasan serta pemenuhan hak politik warga negara pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Melalui penelitian tersebut, diharapkan semakin banyak perspektif akademik yang dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem kepemiluan, khususnya dalam memastikan bahwa hak konstitusional warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap mendapatkan perhatian dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Penulis dan Foto : Humas