Bawaslu Berikan Keterangan Pada Sidang PHP PSU di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta — Bawaslu Kota Banjarbaru memberikan keterangan tertulis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/05/2025).
Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dalil-dalil permohonan dalam perkara sengketa hasil pemilihan dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam sidang, Bawaslu memaparkan pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran yang telah dilakukan selama seluruh tahapan PSU berlangsung.
Hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Mukhlis mendampingi jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
Pemberian keterangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru