Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non-Tahapan, Bawaslu Kota Banjarbaru Jaga Arah Kerja Pengawasan

Bawaslu Kota Banjarbaru Tanda Tangani Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru menandatangani dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (12/8/2026).

Banjarbaru — Masa non-tahapan bukan berarti kerja pengawasan pemilu berhenti. Bawaslu Kota Banjarbaru tetap menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menata agenda kerja kelembagaan sepanjang 2026 untuk menjaga keberlanjutan pengawasan dan kualitas demokrasi di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan ini menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan agenda pengawasan selama tahun berjalan.

Bagi Bawaslu Kota Banjarbaru, keberadaan IKU 2026 menjadi pijakan untuk menjaga arah kerja pengawasan di tengah masa non-tahapan, sekaligus memastikan program yang dijalankan tetap merespons kebutuhan kepemiluan yang berkembang di daerah.

“Kerja demokrasi tidak berhenti ketika tahapan selesai. Kami tetap hadir untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dan kebutuhan masyarakat terus menjadi perhatian,” ujar Bahrani, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru.

Pada periode ini, kerja pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sesuai kewenangan Bawaslu, mulai dari pencegahan, pemantauan perkembangan politik, peningkatan kapasitas jajaran, hingga pengembangan pengawasan partisipatif. Informasi atau dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan juga tetap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kerja tersebut sekaligus memberi ruang untuk mempersiapkan pengawasan sebelum tahapan berikutnya dimulai. Pemetaan potensi kerawanan, pemahaman terhadap isu kepemiluan, serta peningkatan kapasitas pengawas dan masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu dimulainya tahapan.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk terlibat dalam pengawasan. Partisipasi dapat dilakukan dengan memahami informasi kepemiluan, mengenali potensi pelanggaran, serta menyampaikan laporan atau informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Kota Banjarbaru, kesinambungan tersebut penting untuk menjaga agar pengawasan tidak hanya hadir ketika tahapan pemilu berlangsung. Dinamika demokrasi di tengah masyarakat tetap perlu diperhatikan sehingga Bawaslu dapat menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan sesuai perkembangan yang terjadi di daerah.

Penandatanganan IKU 2026 karena itu menjadi bagian dari rangkaian kerja yang berlangsung sepanjang masa non-tahapan. Setelah penetapan tersebut, pelaksanaan program pengawasan tetap diarahkan pada kebutuhan daerah dan upaya menjaga keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Kerja yang berlangsung di luar tahapan menjadi bagian dari persiapan menuju agenda pemilu berikutnya. Dengan menjaga fungsi pengawasan tetap berjalan sejak sekarang, Bawaslu Kota Banjarbaru dapat membangun kesiapan kelembagaan dan memperluas partisipasi masyarakat sebelum tahapan kembali berlangsung.

Penulis dan Foto : Humas