Bawaslu Hadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil PSU Kota Banjarbaru
|
Jakarta — Bawaslu Kota Banjarbaru menghadiri Sidang Pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan disidangkan di Ruang Sidang Panel III dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Sidang pendahuluan ini merupakan tahap awal untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Kehadiran Bawaslu Kota Banjarbaru merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan dalam mengawal proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Anggota Bawaslu RI, Puadi, serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, turut memberikan pendampingan dalam proses persidangan.
Bawaslu Kota Banjarbaru menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional dalam setiap tahapan Pemilihan, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru