Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Sidang Putusan Perselisihan Hasil PSU Pilwali Banjarbaru

Pembacaan Putusan Sengketa PSU Pilwali Kota Banjarbaru

Jakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Kota Banjarbaru dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/05/2025).

Dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon (dismissal), sehingga menandai berakhirnya tahapan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru. Putusan ini juga menegaskan bahwa hasil PSU dinyatakan sah secara konstitusional.

Bawaslu Kota Banjarbaru turut hadir mengikuti Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kehadiran ini didampingi langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam mengawal proses penyelesaian sengketa Pilkada hingga tuntas.

Putusan Mahkamah menjadi penegasan atas legalitas hasil PSU yang telah diawasi secara ketat oleh Bawaslu di setiap tahapannya. Hal ini sekaligus menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.

Bawaslu Kota Banjarbaru mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga proses demokrasi tetap berlangsung dalam koridor hukum dan konstitusi, serta terus berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru