Bawaslu Kota Banjarbaru Pastikan Gakkumdu Siaga Hadapi Potensi Pelanggaran PSU
|
Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru menggelar koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan pada Rabu (26/03/2025) di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memantapkan kesiapan penanganan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya soliditas antar-lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana Pemilihan.
“Kecepatan respons dan ketepatan hukum dalam menangani setiap laporan yang masuk menjadi hal yang harus kita perhatikan di tengah dinamika PSU ini,” ujar Hegar.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mekanisme kerja Gakkumdu, termasuk prosedur penanganan pelanggaran pidana pemilihan serta sistem komunikasi yang efektif antar-lembaga selama masa PSU.
Bawaslu Kota Banjarbaru menegaskan bahwa PSU yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menuntut pengawasan yang lebih ketat serta respons hukum yang cepat dan tepat. Kesiapan dan sinergi Gakkumdu menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru