Bawaslu Kota Banjarbaru Pastikan Saran Perbaikan PDPB Disampaikan Secara Tertulis
|
Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru memastikan setiap hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Banjarbaru. Langkah ini dilakukan agar setiap hasil pencermatan, termasuk data yang memerlukan perbaikan, tercatat secara administratif dan dapat ditindaklanjuti.
Hal tersebut menjadi salah satu arahan dalam konsolidasi pengawasan PDPB Triwulan III yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026). Konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pengawasan menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pencermatan dalam surat resmi kepada KPU masing-masing. Penyampaian secara tertulis tetap dilakukan meskipun pengawasan tidak menemukan permasalahan yang memerlukan saran perbaikan.
Ketentuan tersebut penting karena pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan pencermatan data, tetapi juga memastikan setiap perubahan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Dalam hasil pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026 yang dipaparkan dalam konsolidasi, Bawaslu masih menemukan ketidaksesuaian antara data pemilih periode sebelumnya, pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan data hasil pemutakhiran.
Salah satu persoalan yang menjadi contoh adalah seorang pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tercatat sebagai pemilih pindah keluar sekaligus muncul sebagai pemilih baru. Temuan seperti ini menunjukkan perlunya verifikasi terhadap data yang tidak sesuai sebelum menentukan status pemilih dalam proses pemutakhiran.
Selain kesesuaian data, Bawaslu menyoroti aspek administrasi dalam rapat pleno PDPB. Masukan peserta rapat perlu dicatat dalam Berita Acara, sedangkan dokumen rekap perubahan data pemilih perlu disampaikan dan dibacakan kepada peserta rapat. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses rekapitulasi.
Dalam PDPB, perubahan data mencakup pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan elemen data. Kategori tersebut tercantum dalam formulir rekap perubahan pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menjelang pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Kota Banjarbaru memastikan pencermatan terhadap perubahan data dan kelengkapan dokumen pengawasan telah dilakukan. Setiap hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kota Banjarbaru menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu dalam mengawal proses rekapitulasi data pemilih.
Penulis dan Foto : Humas