Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Isu Stabilitas Politik, Pengawasan Data, dan Dampak Pertumbuhan Penduduk terhadap Konfigurasi Politik Kota Banjarbaru

Bawaslu Kota Banjarbaru menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kota Banjarbaru

Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, dalam diskusi bersama Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kota Banjarbaru

Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru menegaskan pentingnya pengawasan terhadap dinamika politik lokal, terutama yang berkaitan dengan stabilitas keamanan daerah, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pemutakhiran data partai politik. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah yang diikuti oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan lembaga penyelenggara pemilu di Bakesbangpol Banjarbaru, Selasa (9/12/20205).


Melalui forum tersebut, Bawaslu menyoroti bahwa stabilitas politik dan keamanan daerah tidak dapat dipisahkan dari kualitas data pemilih dan data partai politik sebagai komponen fundamental penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Pertumbuhan penduduk yang pesat di Banjarbaru juga dipandang sebagai faktor strategis yang berpotensi mengubah lanskap politik lokal, termasuk kemungkinan penyesuaian daerah pemilihan (dapil).


“Akurasi data pemilih dan data parpol merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi. Ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan sengketa serta instabilitas sosial politik,” ujar Bahrani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru.


Bawaslu menyampaikan evaluasi dan atensi terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap kepercayaan publik serta legitimasi pemilu.


Beberapa poin yang menjadi sorotan utama Bawaslu :
1.    Pentingnya pengelolaan data pemilih yang akurat dan terkini, terutama terkait pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan pemilih tidak memenuhi syarat.
2.    Monitoring terhadap administrasi dan validasi data keanggotaan partai politik guna mencegah praktik manipulasi atau pencatutan data warga tanpa persetujuan.
3.    Penguatan koordinasi data antara KPU, Dukcapil, partai politik, dan instansi terkait untuk mempercepat sinkronisasi dan transparansi data.


Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data dilakukan secara preventif dan responsif, termasuk mendorong tindak lanjut cepat ketika ditemukan kejanggalan atau potensi pelanggaran.


Salah satu isu strategis yang muncul adalah dinamika pertumbuhan penduduk yang cepat di Kota Banjarbaru dalam beberapa tahun terakhir. Urbanisasi yang tinggi, penambahan kawasan permukiman, dan mobilitas penduduk menyebabkan peningkatan jumlah pemilih yang signifikan di kecamatan-kecamatan tertentu. Kondisi ini berpotensi mendorong ketidakseimbangan representasi antar wilayah dalam satu dapil dan ketimpangan jumlah pemilih per kursi jika alokasi kursi tidak diubah.


Dalam konteks tata kelola demokrasi lokal, konfigurasi seperti ini dapat memicu evaluasi terhadap sistem dapil, termasuk kemungkinan penambahan dapil atau redistribusi kursi DPRD agar representasi politik tetap proporsional. Bawaslu memandang bahwa kualitas dan akurasi data pemilih dan data parpol akan menjadi basis krusial jika penataan ulang dapil dilakukan. Data yang tidak akurat dapat berdampak pada representasi politik yang tidak adil, sengketa elektoral, lemahnya legitimasi lembaga politik, dan meningkatnya potensi konflik lokal. Karena itu, pengawasan data dianggap bukan hanya isu teknis kepemiluan, tetapi juga aspek strategis politik dan stabilitas daerah.


Dalam perspektif pengawasan, Bawaslu menilai bahwa stabilitas politik dan keamanan daerah sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan tata kelola keterlibatan publik dalam proses demokrasi. Rapat mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan, di antaranya peningkatan aktivitas politik di ruang publik, kompetisi antar kelompok yang menguat seiring dinamika penduduk, potensi gesekan sosial akibat perebutan pengaruh di wilayah padat pemilih.


“Penyelenggaraan pemilu bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga urusan keamanan sosial. Pengawasan yang kuat harus dikombinasikan dengan mitigasi risiko sejak dini," tegas Bahrani.


Penataan dapil atau redistribusi basis politik juga dipandang dapat mengubah keseimbangan kekuatan antar aktor politik lokal, sehingga koordinasi intersektoral menjadi penting untuk mencegah eskalasi konflik.


Program pengawasan tidak hanya mengandalkan lembaga formal, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat. Bawaslu mendorong peningkatan partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran, memberikan masukan terkait akurasi data, terlibat dalam edukasi demokrasi, dan mengawal kebijakan penataan dapil jika terjadi.


Partisipasi publik dipandang sebagai aspek krusial untuk memastikan bahwa pergeseran konfigurasi politik lokal akibat pertumbuhan penduduk tidak dimonopoli oleh kepentingan kelompok tertentu. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berakar pada legitimasi sosial.

Penulis dan Foto : Humas