Bawaslu Tegaskan Penerapan Standar Pelayanan Informasi Publik
|
Banjarbaru — Penerapan standar pelayanan informasi publik menjadi perhatian Bawaslu Kota Banjarbaru. Melalui arahan kepada jajaran dalam rapat internal, Kamis (9/7/2026), Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, menegaskan setiap permintaan informasi harus ditangani sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ikhsan mengatakan pelayanan informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus memastikan informasi yang disampaikan sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.
"Pelayanan informasi publik harus tetap berjalan maksimal pada masa non-tahapan. Masyarakat yang membutuhkan informasi dari Bawaslu harus dilayani dengan baik sesuai mekanisme," tuturnya.
Salah satu permintaan yang paling sering diterima berkaitan dengan data pemilih. Dalam praktiknya, masyarakat kerap mengajukan pengecekan status sebagai pemilih maupun perpindahan memilih kepada Bawaslu, sementara layanan tersebut menjadi kewenangan KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan sekaligus mengarahkan pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi dan layanan yang tepat.
Selain layanan terkait data pemilih, Bawaslu Kota Banjarbaru juga menerima permintaan data untuk kepentingan penelitian maupun kajian akademik. Ikhsan meminta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan penelaahan atas setiap permohonan sebelum informasi disampaikan kepada pemohon, termasuk memastikan data yang diminta tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tim PPID harus benar-benar teliti dalam memberikan informasi. Pastikan data yang dimohonkan dapat diberikan sesuai aturan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, serta memperhatikan potensi penyalahgunaan informasi," pesannya.
Arahan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran PPID dalam menangani setiap permohonan informasi, mulai dari mengidentifikasi kewenangan atas layanan yang dimohon hingga memastikan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Penulis dan Foto : Humas