Lompat ke isi utama

Berita

Ikhsan Imbau PTPS Perkuat Koordinasi dan Fokus Awasi Proses PSU Secara Menyeluruh

Pelantikan dan Pembekalan PTPS se-Kota Banjarbaru

(Jas Hitam) Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, pada pelantikan dan pembekalan PTPS se-Kota Banjarbaru pada Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Banjarbaru (10/04/2025).

Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada 19 April 2025, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diimbau untuk memperkuat koordinasi serta mengawasi seluruh tahapan PSU secara menyeluruh. Dalam arahan yang disampaikan saat pelantikan dan pembekalan PTPS, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan menegaskan bahwa sumpah janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menjaga integritas PSU (10/04/2025).

“Sumpah janji tadi merupakan sumpah janji kita semua untuk mengawal PSU yang berintegritas di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Ikhsan juga mengingatkan bahwa dinamika politik yang berkembang di Kota Banjarbaru menuntut kesiapsiagaan seluruh jajaran pengawas. Jika ditemukan permasalahan di TPS, PTPS diinstruksikan untuk segera berkoordinasi secara berjenjang, dimulai dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam, hingga Bawaslu Kota.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, memberikan arahan teknis yang menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam tiga fase: pra-pelaksanaan, hari pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan.

“PTPS harus memahami bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan saat pemungutan suara berlangsung, tapi juga dimulai sejak sebelum TPS berdiri hingga seluruh proses selesai,” ujarnya.

Pada fase pra-pelaksanaan, PTPS diminta memantau kesiapan logistik, pendirian TPS, serta distribusi formulir C6 yang berlangsung pada 15-18 April. Di hari pelaksanaan, mereka wajib memeriksa kehadiran pemilih berdasarkan DPT, DPTb, dan DPK, memvalidasi identitas, serta memastikan pencatatan kehadiran yang akurat. Formulir C Hasil/Plano juga ditekankan sebagai dokumen penting yang harus diawasi.

Terkait administrasi, PTPS bertanggung jawab mengisi alat kerja pengawasan, menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dan mengunggah data ke aplikasi SIWASLIH. “Setiap catatan dan laporan yang dibuat akan menjadi bukti kerja pengawasan yang transparan dan profesional,” tambahnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru