Pasca Putusan MK, Bawaslu Kota Banjarbaru Siapkan Strategi Pengawasan
|
Jakarta — Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut dan kesiapan strategi pengawasan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan menyampaikan bahwa sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu Republik Indonesia, saat ini koordinasi dengan stakeholder terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang akan intens dilakukan.
"Perlu penyesuaian karena waktunya adalah 60 hari sejak putusan dibacakan. Fokus saat ini adalah kesiapan anggaran dan sumber daya manusia,” ucapnya.
Mengingat pemungutan suara ulang diselenggarakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu membutuhkan sumber daya manusia yang sama banyaknya dengan pelaksanaan pemilihan sebelumnya.
Jumlah ketersedian sumber daya manusia harus terpenuhi untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan transparan, adil, dan akuntabel dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru