Rapat Rekapitulasi PDPB Akhir Tahun Soroti Potensi Penambahan Dapil dan Urgensi PDPB untuk Proses Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
|
Banjarbaru — Bawaslu Kota Banjarbaru menekankan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan mencegah munculnya isu terkait keabsahan data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kota Banjarbaru yang digelar KPU Kota Banjarbaru, Senin (8/12/2025) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Polres, Kodim 1006 Banjar, unsur masyarakat yaitu Forum RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta perwakilan partai politik.
Rapat berlangsung dalam suasana formal namun terbuka, dengan fokus pada evaluasi dinamika data pemilih sepanjang tahun serta tantangan pengelolaan data untuk menghadapi siklus pemilu berikutnya.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah, dalam pembukaannya menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih bukan hanya rutinitas administratif, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap konfigurasi politik daerah, termasuk potensi penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kota Banjarbaru. Menurutnya, perubahan jumlah penduduk yang signifikan, distribusi demografis, dan pertumbuhan wilayah menjadi indikator penting yang harus dicermati secara berkala.
“Banjarbaru mengalami perkembangan penduduk sangat signifikan. Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin terjadi penyesuaian komposisi daerah pemilihan (dapil) pada pemilu berikutnya. Karena itu akurasi data pemilih menjadi fondasi bagi representasi politik yang lebih adil,” ujarnya.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Riza Anshari, juga memberikan paparan terkait urgensi PDPB dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa salah satu objek perselisihan yang kerap muncul adalah selisih data pemilih, daftar pemilih tambahan, hingga keberadaan pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat.
“Data pemilih yang tidak akurat dapat menjadi sumber sengketa di MK. Bahkan, keberhasilan pembuktian di MK sering kali bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data pemilih yang dimutakhirkan dari jauh hari. Ini bukan pekerjaan musiman, tapi kerja berkelanjutan dengan standar akuntabilitas tinggi,” tegas Riza.
Dalam rapat tersebut, KPU Kota Banjarbaru memaparkan hasil rekapitulasi PDPB triwulan IV yaitu total pemilih yang dimutakhirkan sebanyak 204.709 pemilih, penambahan pemilih baru (pemilih baru berumur 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, dan pindah masuk) sebanyak 7.737 pemilih, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) akumulasi dari data meninggal dunia, pindah domisili, dan alih status TNI/Polri sebanyak 1.879 pemilih, serta perbaikan data pemilih sebanyak 1.747 pemilih. Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa tren mobilitas dan transisi kependudukan masih menjadi tantangan utama dalam menjaga akurasi data.
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, menyoroti beberapa catatan pengawasan sepanjang tahun, termasuk temuan potensi pemilih belum terdaftar, pemilih berstatus pindah domisili, dan dinamika data dari Disdukcapil.
Dukungan teknis turut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banjarbaru, Gugus Sugiarto, yang memaparkan bahwa fluktuasi data kependudukan, terutama akibat mobilitas penduduk, nikah-cerai, dan pendatang baru, menuntut pembaruan data lebih cepat dan responsif.
Sementara itu, unsur Kesbangpol, Polres, dan Kodim menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan, kolaborasi dan sinergitas kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam tahapan maupun non tahapan pemilu, termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih. Perwakilan partai politik yang hadir mengapresiasi transparansi proses dan mengharapkan keterbukaan informasi dapat terus ditingkatkan, terutama terkait publikasi data pemilih hasil rekapitulasi berkala.
Di akhir rapat, KPU Kota Banjarbaru berkomitmen untuk meningkatkan kualitas PDPB melalui penguatan koordinasi kelembagaan, integrasi data kependudukan, dan perluasan sosialisasi ke masyarakat. Semua peserta menyepakati bahwa akurasi data pemilih adalah bagian vital dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis, terbuka, dan minim sengketa.
Dengan selesainya rekapitulasi akhir tahun ini, proses PDPB di Kota Banjarbaru memasuki fase evaluasi dan penyusunan strategi tahun berikutnya, yang dipandang krusial dalam mengantisipasi tahapan pemilu serentak yang semakin kompleks.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Banjarbaru