Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data Keanggotaan Partai Politik, Cegah Potensi Keanggotaan Ganda

Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, saat menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjarbaru
Banjarbaru — Akurasi dan validitas data partai politik dinilai menjadi aspek penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu. Pembaruan data yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diperlukan untuk memastikan informasi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai tetap sesuai dengan kondisi faktual. Dalam rangka mendukung ketersediaan data partai politik yang mutakhir, KPU Kota Banjarbaru menyosialisasikan mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL kepada partai politik pada Kamis (4/6). Bawaslu Kota Banjarbaru turut hadir untuk memastikan proses pembaruan data berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akurasi data kepartaian. Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya ketelitian partai politik dalam melakukan pembaruan data, khususnya pada data keanggotaan yang tercatat dalam SIPOL. Menurutnya, proses verifikasi internal perlu dilakukan secara cermat agar tidak terdapat pihak yang secara regulasi dilarang menjadi anggota partai politik. “Partai politik perlu mencermati setiap perubahan data keanggotaan yang tercatat dalam SIPOL, termasuk memastikan tidak adanya ASN, TNI, maupun Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu, perlu diantisipasi juga kemungkinan adanya keanggotaan ganda akibat perpindahan anggota dari satu partai politik ke partai politik lainnya,” ujar Hegar. Ia menjelaskan, potensi ketidakakuratan data dapat berdampak pada proses administrasi kepartaian pada tahapan pemilu. Karena itu, setiap perubahan yang berkaitan dengan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, maupun domisili kantor tetap partai perlu diperbarui secara berkala melalui SIPOL sesuai kondisi terbaru. Pada sosialisasi tersebut, KPU Kota Banjarbaru memberikan penjelasan mengenai tata cara pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Hasil pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 selanjutnya wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU melalui SIPOL paling lambat 25 Juni 2026. Melalui pembaruan data yang tertib dan akurat, diharapkan tersedia basis data partai politik yang berkualitas sebagai salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Humas