Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Kemenag Hadirkan Program Bawaslu Mengajar

Bawaslu Kota Banjarbaru konsolidasi demokrasi ke Kemenag Kota Banjarbaru

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru saat konsolidasi demokrasi ke Kemenag Kota Banjarbaru

Banjarbaru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru untuk menghadirkan program "Bawaslu Mengajar". Program tersebut dirancang sebagai wadah edukasi, penyuluhan, dan pendampingan kepemiluan bagi pemilih pemula di berbagai lembaga pendidikan di Kota Banjarbaru.

Pada tahap ini, kolaborasi difokuskan untuk menjangkau siswa dan santri di lingkungan madrasah serta pondok pesantren. Langkah awal tersebut dimatangkan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, bersama Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, di Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026).

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, menekankan pentingnya pembentukan karakter pemilih yang kritis sejak dini di lingkungan sekolah. “Edukasi kepemiluan sejak dini menjadi ruang diskusi bagi para siswa untuk mengenali hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan begitu, mereka siap menjadi pemilih yang cerdas,” ujarnya.

Gagasan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, S.Ag., M.H., yang menyatakan kesiapannya untuk membuka akses di seluruh lembaga pendidikan keagamaan setempat. “Sinergi ini sangat krusial untuk membekali anak-anak agar terbiasa menyaring informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif,” tutur Mukhlis.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, menyoroti pentingnya aspek pengawasan, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga pendidik khususnya di lingkungan keagamaan. “Nilai-nilai demokrasi yang sehat, santun, dan toleran harus ditanamkan sejak di bangku sekolah. Edukasi kepemiluan menjadi langkah konkret agar lembaga pendidikan tetap steril dari aktivitas politik praktis,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat untuk merumuskan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam waktu dekat sebagai payung hukum resmi pelaksanaan program di lapangan. 

Penulis dan Foto : Humas